Mutilasi di Bekasi
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Terungkap Tempat Pertemuan Pertama Ecky dan Angela Hindriati
Fakta baru diungkap kepolisian terkait kasus mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) dengan Angela Hindriati (54) di Bekasi, Jawa Barat.
"Iya pacaran dia dari aplikasi Badoo, janda itu," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).
Tommy mengatakan jika wanita yang tidak dibeberkan identitasnya saat itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Namun, dalam pemeriksaannya, wanita tersebut tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan hingga mutilasi Angela.
"Wanita itu langsung kita bawa juga ke kantor polisi diklarifikasi waktu itu, tapi tidak terbukti makannya kita kembalikan ke keluarganya," ucapnya.
Kini Ecky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun. (Tribunnews.com, Abdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.