Terungkap Sosok Penculik Bocah di Gunung Sahari, Punya 4 Nama Panggilan Hingga Catatan Kriminal
Kasus penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat memiliki banyak nama panggilan dan catatan kriminal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat kini masuk tahap penyidikan mulai 30 Desember 2022.
Terduga pelaku diketahui bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
Dalam waktu dekat kepolisian akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.
Hingga kini pelaku dan korban masih dicari pihak kepolisian.
Aksi penculikan yang dilakukan Iwan diketahui terjadi pada 9 Desember 2022.
Kepolisian baru menerima laporan penculikan tersebut esok harinya pada 10 Desember 2022.
Baca juga: Rekam Jejak Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakpus: Pernah Dipenjara 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak
Aksi pelaku menculik MA pun terekam CCTV.
Dalam video yang beredar, MA terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaikin bajaj.
Dalam CCTV, MA tidak terlihat terpaksa saat mengikuti pelaku naik ke dalam bajaj.
Hal tersebut dikarenakan pelaku dikenal MA karena sudah hampir tiga bulan terakhir kerap mendatangi kedai milik orangtua korban.
Baca juga: Polisi Akhirnya Terbitkan Status DPO dan Sebar Foto Pelaku Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakpus
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, akhirnya sosok Yudi pun terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku Iwan Sumarno pernah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2014
Saat itu, Iwan divonis tujuh tahun penjara atas perbuatannya.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2022).
Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Minta Doa Masyarakat Bisa Ungkap Kasus Penculikan Bocah di Gunung Sahari
Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku kemudian bebas pada tahun 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.
Terungkapnya masa kelam dan identitas pelaku setelah polisi mendapat foto dari rekaman CCTV.
CCTV tersebut diambil dari sebuah toko di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat tempat pelaku biasa tertidur di emperen.
Dari rekaman CCT tersebut terungkap bila Iwan kerap tidur berpindah-pindah tempat.
Dari foto tersebut, polisi pun mendapat informasi bila pelaku pernah diamankan warga di wilayah Pademangan, Jakarta Utara sekitar Juli 2022.
"Seseorang yang pernah diamankan di RW 05 Pademangan sekitar bulan Juli. Orang yang diamankan (pelaku) diduga menggelapkan sepeda motor," jelas Komarudin.
Atas hal tersebut, kemudian mulai diketahui identitas asli dari pelaku dari kartu identitas yang sempat disita warga dari tangan pelaku.
Komarudin menjelaskan, di dalam kartu identitas itu tercantum nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno warga Rorotan Jakarta Utara.
"Nah dari sini kita melihat yang bersangkutan memegang KTP, dimana orang tua korban mengatakan Yudi saksi lain mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terangnya.
Setelah mendapat semua informasi tersebut lalu polisi menunjukan identitas terduga pelaku itu kepada keluarga korban guna dicocokan dengan sepengetahuan keluarga selama ini.
"Inilah yang sudah kita tunjukan kepada orangtua dan juga kepada saksi-saksi bahwa Iwan Sumarno ini yang identik dengan yang namanya Herman," katanya.
Tak sampai disitu, guna meyakinkan bukti yang didapat itu Komarudin pun menyebut tim gabungan juga menelusuri latarbelakang pelaku ke Rorotan dimana alamat yang tercantum di KTP milik pelaku tersebut.
Ketika melakukan penelusuran ke Rorotan, terduga pelaku ternyata dikenal dengan nama Jacky.
"Oleh karenanya, kemarin tepatnya pada 30 Desember 2022 kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno alias Herman aliss Jacky alias Yudi," ucapnya.
"Apabila menemukan dengan ciri-ciri wajah seperti ini segera melaporkan kepada kepolisian setempat atau kepada kami di nomor layanan kepolisian di 0877009799 silahkan diinformasikan," katanya. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/ Abdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.