Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus KDRT Terhadap Anak di Apartemen Jakarta Selatan

Dala waktu dekat polisi segera menetapkan tersangka kasus KDRT yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS kepada anaknya di apartemen Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya segera menetapkan tersangka kasus KDRT yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS kepada anaknya di apartemen Jakarta Selatan. 

RIS pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap anak dan mantan istrinya KEY di apartemen wilayah Jakarta Selatan balik melaporkan KEY itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).

Kuasa hukum RIS, Hendra Kurnia mengatakan, dalam kesempatan tersebut, kliennya itu mengajukan dua laporan berbeda terhadap mantan istrinya tersebut.

"Iya ada 2 (laporan)," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Adapun laporan tersebut dikatakan Hendra yakni terkait dugaan penggelapan dan dugaan penyebaran data pribadi.

"Laporannya terkait penggelapan dan penyebaran data pribadi," ucapnya.
Meski begitu, Hendra tak menjelaskan detail mengenai laporan yang dibuat kliennya tersebut.

Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan mantan istri kliennya itu dengan dua laporan berbeda.

"Iya (dua laporan) berbeda," jelasnya.

Adapun laporan yang dibuat RIS telah teregister pada LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Perkara penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Perkara menstansmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved