Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Depok Terkait Polemik SDN Pondok Cina 1
Polda Metro berencana memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris mengenai laporan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak pada polemik SDN Pondok Cina 1
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris mengenai laporan yang dilayangkan Deolipa Yumara soal dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) Perlindungan Anak pada polemik SDN Pondok Cina 1.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, terkait rencana itu saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Depok Mohammad Idris tersebut.
"Nanti dijadwalkan oleh penyidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).
Kendati demikian, Zulpan belum menyebutkan detail perihal jadwal pemanggilan terhadap Mohammad Idris mengenai kasus tersebut.
Adapun dalam proses laporan yang dilayangkan Deolipa Yumara terhadap Idris, Zulpan mengatakan sejauh ini laporan tersebut masih terus berproses.
"Itu sedang berproses, saya rasa tidak ada masalah ya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya terkait laporan yang dibuatnya untuk Wali Kota Depok Muhammad Idris perihal dugaan pelanggaran perlindungan siswa SDN 01 Pondok Cina.
"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya. Gangguan fungsi sosialnya, terus sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaanya," kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022).
Selain ditanya mengenai kondisi siswa tersebut, penyidik disebut Deolipa juga menanyakan perihal kondisi orang tua murid di sekolah tersebut.

Deolipa yang juga kuasa hukum orang tua murid SDN 01 Pondok Cina menyebut, dirinya menjelaskan kepada penyidik tentang sikap orang tua mengenai persoalan sengketa lahan SD itu.
"Bagaimana ditanya juga upaya wali murid (orang tua murid), bagaimana wali murid menyikapi ini. Wali murid banyak yang menderita karena persoalan ini," jelasnya.
Dikatakan Deolipa, persoalan SDN 01 Pondok Cina yang sudah terjadi pada November 2022 lalu itu berdampak pada psikologis siswa-siswi sekolah itu.
Menurutnya, efek psikologis itu lantaran selama polemik itu berlangsung siswa-siswi sekolah tersebut tak bisa mendapat pembelajaran karena tak ada guru.
"Karena gak ada guru itu minggu pertama dan kedua (siswa) banyak yang nangis, kecewa, sedih karena gak bisa belajar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Advokat, Deolipa Yumara akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap Wali Kota Depok, Muhammad Idris terkait polemik SDN Pondok Cina 1, Depok, Rabu (21/12/2022).
Pemeriksaan itu dilakukan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
"Iya, pemeriksaan hari ini," kata Deolipa saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok Tidak Direncanakan dengan Baik
Deolipa mengatakan dalam pemeriksaan nanti dirinya akan membawa bukti tambahan atas laporannya tersebut.
"Bukti-bukti (yang dibawa) berita media dan screenshot kejadian," ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum menjawab soal jadwal pemeriksaan terhadap Deolipa itu.
Jauh sebelumnya Advokat, Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya soal polemik SDN Pondok Cina (Pocin), Depok.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.
"Benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Zulpan menjelaskan Deolipa selaku kuasa hukum korban menyebut para siswa dan siswi di sekolah itu tidak belajar mulai 13 November hingga 13 Desember 2022.
Disebutkan juga tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.
"Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak," tuturnya.
Zulpan menyebut dalam laporan itu Deolipa turut menyertakan beberapa barang bukti. Yakni, dokumen serta screenshot atau tangkapan layar.
Lebih lanjut, Zulpan menuturkan laporan terhadap Idris itu tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Masih dipelajari dulu laporannya," ucap dia.
Baca juga: Jubir Muda PKB Kritik Ultimatum Pemkot Depok Terkait Pengosongan SDN Pondok Cina 1
Dalam hal ini, Deolipa melaporkan Idris terkait Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk informasi, lahan SDN Pondok Cina 1 rencananya akan direlokasi untuk digantikan menjadi Masjid Raya oleh Pemerintah Kota Depok.
Namun, rencana itu menjadi polemik karena ditolak oleh sejumlah orang tua murid sekolah dasar tersebut.
Dikutip dari TribunnewsDepok.com, puluhan Satpol PP Kota Depok datang untuk mengeksekusi bangunan SDN 01 Pondok Cina yang berada di Jalan Margonda Raya, Beji Depok, Minggu (11/12/2022).
Sejumlah petugas Satpol PP sudah berdatangan dan berkumpul di depan gerbang SDN Pondok Cina 1 pada Minggu pagi.
Namun kedatangan dari Satpol PP tersebut ditolak oleh orang tua murid yang bertahan di dalam sekolah.