Kamis, 2 Oktober 2025

Bos Perusahaan yang Aniaya Anaknya Pernah Ditahan Polisi, Lakukan KDRT ke Istri hingga Babak Belur

Bos perusahaan swasta yang melakukan penganiayaan ke anaknya pernah ditahan karena melakukan KDRT ke istrinya hingga babak belur.

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Bos perusahaan swasta yang melakukan penganiayaan ke anaknya pernah ditahan karena kasus KDRT. 

Motif penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan anak-anak.
Ilustrasi penganiayaan anak-anak. (KOMPAS.COM)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengungkap hasil pemeriksaan penyidik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan RIS.

Dari pengakuan pelaku motif penganiayaan ini adalah rasa kesal karena korban tidak mau mengikuti sekolah daring.

Baca juga: Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Anak di Lumajang, Ungkap Sifat Suaminya yang Tempramental

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurut pelaku, korban lebih memilih bermain game daripada mengikuti pembelajaran secara daring.

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ujarnya.

Korban akhirnya mau belajar daring setelah dimarahi dan dipukuli.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," bebernya.

Penganiayaan dilakukan sejak 2021

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RIS telah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya sejak 2021.

Baca juga: Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologisnya

"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," ungkapnya.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara menendang dan memukuli korban.

Pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada kedua anaknya yang masih sekolah dasar.

"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor, menendang punggung korban menggunakan kaki terlapor, selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," terangnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved