Bos Perusahaan yang Aniaya Anaknya Pernah Ditahan Polisi, Lakukan KDRT ke Istri hingga Babak Belur
Bos perusahaan swasta yang melakukan penganiayaan ke anaknya pernah ditahan karena melakukan KDRT ke istrinya hingga babak belur.
TRIBUNNEWS.COM - Bos perusahaan swasta di Jakarta Selatan yang menganiaya anak kandungnya ternyata pernah ditahan di Polda Metro Jaya kerena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya.
Pelaku bernama Raden Indrajana Sofiandi saat itu terbukti menganiaya istrinya berinisial KE hingga babak belur.
KE mengunggah foto bukti KDRT di media sosialnya dan menuliskan pesan penyesalan telah memaafkan pelaku.
Korban saat itu memutuskan untuk mencabut laporannya sehingga pelaku dibebaskan.
Saat itu pelaku sempat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan hal itulah yang membuat KE mau mencabut laporan.
Baca juga: Anggota TNI AL Divonis 5 Bulan Penjara, Dilaporkan Istrinya Melakukan KDRT dan Perselingkuhan
"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di tahan,"
"Anda berjanji tidak akan mengulangi kekerasan, dulu saya belum mengerti apa-apa, banyak pertimbangan, maka perkara tersebut SP3," tulisnya di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Kini pelaku yang berusia 53 tahun itu mengulangi lagi aksi kekerasan ke anak-anaknya.
Dua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan yaitu KR dan KA.
Sementara lokasi penganiayaan berada di tempat tinggal pelaku di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Oknum Prajurit TNI AU Pelaku Kekerasan Kini Ditahan di Rutan Pomau Lanud Halim Perdana Kusuma
Kasus naik penyidikan
Setelah melakukan gelar perkara, kasus penganiayaan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan dari hasil gelar perkara penyidik menemukan unsur tindak pidana penganiayaan.
RIS saat ini berstatus sebagai saksi terlapor dan proses penyidikan masih dilakukan.
"Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan, berarti sudah ada tindak pidananya," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Motif penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengungkap hasil pemeriksaan penyidik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan RIS.
Dari pengakuan pelaku motif penganiayaan ini adalah rasa kesal karena korban tidak mau mengikuti sekolah daring.
Baca juga: Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Anak di Lumajang, Ungkap Sifat Suaminya yang Tempramental
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut pelaku, korban lebih memilih bermain game daripada mengikuti pembelajaran secara daring.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ujarnya.
Korban akhirnya mau belajar daring setelah dimarahi dan dipukuli.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," bebernya.
Penganiayaan dilakukan sejak 2021
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RIS telah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya sejak 2021.
Baca juga: Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologisnya
"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," ungkapnya.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara menendang dan memukuli korban.
Pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada kedua anaknya yang masih sekolah dasar.
"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor, menendang punggung korban menggunakan kaki terlapor, selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)