Polisi Ungkap Praktek Pinjol Ilegal yang Ancam Nasabahnya, Bongkar Data Hingga Sebarkan Foto Pribadi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap cara praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap cara praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi yang digerebek Subdit Siber Polda Metro Jaya di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/11/2022) lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, mulanya perusahaan pinjol ilegal yang telah digrebek itu melakukan teror dengan mengirim data pribadi kepada nasabah yang tenggat pembayaranya akan jatuh tempo.
Auliansyah mengatakan, adapun cara tersebut pihaknya ketehaui usai salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi karena merasa terancam lantaran mendapat kiriman data pribadinya sendiri oleh dua aplikasi pinjol ilegal.
"Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari Selasa 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan akuKaya," kata Auliansyah dalam keteranganya, Minggu (4/12/2022).
Terkait tenggat waktu pinjaman di dua aplikasi pinjol itu disebut Auliansyah, korban memiliki tenggat waktu pada 21 November 2022 di aplikasu PinjamanNow. Sedangkan aplikasi AkuKaya mendapat tenggat waktu 22 November 2022.
Korban pun pada awalnya hanya dikirimkan rekapan data pribadinya oleh pelaku atau penagih hutang dari aplikasi pinjol tersebut.
Namun pada 23 November 2022 korban mengaku kembali mendapat pesan WhatsAppa dari aplikasi PinjamanNow.
Dalam pesan itu korban menyebut mendapat ancaman berupa penyebaran data pribadinya berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto-foto korban dari media sosial pribadi ke nomor yang tertera di kontak handphonenya.
"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban juga dikirimkan melalui WhatsApp milik korban tersebut," ucapnya.
Baca juga: Tim Siber Polda Metro Jaya Mengungkap Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Daniel Henry Inkiriwang menuturkan bahkan aplikasi PinjamanNow melakukan hal lebih parah dengan menyebar data pribadi korban melalui daftar kontak telpon korban.
Dalam penyebaran data pribadi itu, aplikasi PinjamanNow juga melakukan pengancaman lainnya berupa penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi korban yang ada di media sosial secara meluas.
"Selain itu, nomor korban, nomor anggota keluarga, nomor rekan kerja korban juga dihubungi secara intens oleh penagih aplikasi pinjol PinjamanNow," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Dalam pengungkapakan itu, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Subdit Siber Polda Sulut melakukan penggrebekan pada satu unit kantor yang diduga melakukan praktik pinjol illegal berkedok koperasi tersebut.
"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siner Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah Kota Manado, Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat beroperasinya pinjaman online tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam keteranganya, Minggu (4/12/2022).
Adapun dalam penggrebekan tersebut, di lokasi itu polisi menemukan adanya sekitar 40 orang yang tengah menjalankan praktik pinjol illegal tersebut dengan menggunakan sejumlah komputer.
Baca juga: Sempat Booming, Sebagian Besar Pinjol Masih Merugi
Menyusul temuan itu polisi yang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan disertai penggeledahan pun langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni A dan G.
Untuk tersangka A, polisi menjelaskan bahwa orang tersebut selama ini berperan sebagai debt collector yang kerap mengancam korbannya.
Sementara G ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai pimpinan praktik pinjol ilegal tersebut yang selama ini menawarkan empat aplikasi pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," kata Auliansyah.
"Kegiatan pinjol ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai milliaran rupiah setiap bulannya," sambungnya.
Terkait hal yang sama, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Daniel Henry Inkiriwang menyebutkan A dan G yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 360 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.
Selain deretan pasal diatas, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun dan dengan Rp 12.000.000.000 (dua belas milliar rupiah)," sebutnya.
Setelah menetapkan dua tersangka tersebut, dikatakan Viktor pihaknya bersama Tim Subdit Siner Polda Sulut masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang berhasil diamankan di lokasi tersebut.
Baca juga: Siasat Wanita Ini Dapatkan Rp 2,3 Miliar, Hasilnya Ratusan Mahasiswa Dikejar-kejar Penagih Pinjol
"Serta akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," pungkasnya.