Selasa, 30 September 2025

Lagi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Konser 'Berdendang Bergoyang'

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan tersangka baru dalam kasus itu berjumlah dua orang.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. 

Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved