Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Dua Analis Siber Polda Metro Jaya Jadi Saksi Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan pada hari ini adalah dua analis Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit IV bernama Arif dan Danang Satya
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo. Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.
Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.