Selasa, 30 September 2025

Eksekusi Lahan UIN Jakarta Menggunakan Pendekatan Humanis dan Kedepankan Dialog

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan eksekusi pengembalian sebanyak enam bidang tanah yang berada di Puri Intan, Kecamatan Ciputat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Eksekusi lahan UIN di Puri Intan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (20/10/2022) 

Sementara itu, Husendro, salah satu kuasa hukum dari penghuni menyebut seharusnya proses pengadilan diutamakan lebih dulu.

"Nanti pengadilan yang melihat, pendapat kami yang benar atau pendapat pihak UIN, atau kejaksaan. Kalau kami kalah di pengadilan, kami dengan senang hati akan keluar. Tapi tiba-tiba eksekusi," ucapnya dikutip dari Tribun Tangerang.

Dia turut menyayangkan jaksa yang pergi usai membacakan surat eksekusi.

Tak hanya itu, ia pun menilai kepolisian yang ada di lokasi tidak tegas padahal pihaknya sudah itikad baik dengan melakukan gugatan perdata.

Sebelumnya, lahan tersebut merupakan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Husendro menyebut salah satu oknum dari yayasan menjual aset tersebut kepada kliennya (jual beli biasa).

Kemudian, oknum penjual tersebut dipidanakan oleh yayasan dan ada putusan pidana.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Tangerang 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan