Aksi Bejat Seorang Buruh Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Tangerang, Video Disebar ke Teman Korban
Aksi bejat dilakukan seorang buruh terhadap gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi menjerat buruh tersebut dengan pasal berlapis yakni penyebaran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto asal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tutup Zain.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buruh di Tangerang Rudapaksa Anak 15 Tahun dan Direkam, Ortu Syok Video Panas Anak Muncul di Medsos