Kamis, 2 Oktober 2025

Ganjil Genap

Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta dan Pengecualian bagi Kendaraan Tertentu

Daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta dan pengecualian bagi kendaraan tertentu menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Warta Kota/Hironimus Rama
Ilustrasi - Berikut ini 26 lokasi ganjil genap Jakarta tahun 2022. 

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

- kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan

m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Ganjil Genap

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved