Ganjil Genap
Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta dan Pengecualian bagi Kendaraan Tertentu
Daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta dan pengecualian bagi kendaraan tertentu menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
24. Jalan DI Panjaitan (E-TLE)
25. Jalan Ahmad Yani (manual)
26. Jalan Gunung Sahari (E-TLE)
*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Ada Demo, Hari Ini Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas yang Mengarah ke Istana
Pengecualian Ganjil Genap

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk:
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
- Presiden/Wakil Presiden;