Polda Metro Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Tiga Kilo ke Tabung Non Subsidi, 16 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji subsidi dengan modus memindahkannya ukuran 12 kilogram di wilayah Jadetabek.
"Sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) dengan harga Rp 17.500," sambungnya.
Atas tindak pidana ini, 16 tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku juga dijerat Pasal tentang Metrologi Legal atas dugaan penyuntikan gas subsidi ini.
"Kemudian Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkas Zulpan.