Sabtu, 4 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Sidang Edy Mulyadi Diwarnai Debat Ihwal Keonaran Akibat Frasa Jin Buang Anak

Pengacara Edy mulanya bertanya kepada Taufiq soal keonaran termasuk unjuk rasa yang terjadi akibat pernyataan Edy yang baru muncul setelah laporan

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Sidang Edy Mulyadi Kasus Jin Buang Anak Menghadirkan Saksi Ahli Pidana, Presiden Asosiasi Ahli Pidanan Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022). 

"Pandangan keonaran ahli dan jaksa beda. Sudahlah nggak ketemu," tegas hakim Adeng menengahi perdebatan. 

Namun JPU justru menangkis pernyataan hakim ketua. 

"Ketemu (kesamaan pandangan soal keonaran) majelis. Karena contohkan kasus di masyarakat," sambung JPU. 

"Jangan disuruh menilai fakta dalam persidangan. Nanti dia (ahli) jadi hakim pak" timpal Adeng. 

JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved