Selasa, 30 September 2025

Fenomena Citayam

Nasib Citayam Fashion Week Setelah Disebut Langgar UU LLAJ, Timbulkan Kemacetan dan Tak Berizin

Fenomena Citayam Fashion Week kian viral, kini disebut melanggar UU LLAJ, timbulkan kemacetan dan tak berizin bagaimana solusinya untuk ABG SCBD ?

Kolase Tribunnews
Kolase Foto Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Citayam Fashion Week. Kehadiran Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas disebut melanggar UU LLAJ, sebabkan kemacetan dan tak berizin. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria bakal mencarikan tempat lain, Gembong Warsono sarankan pindah ke Taman Ismail Marzuki (TIM) 

Pasalnya, lanjut Gembong Warsono, catwalk di zebra cross sudah menyalahi aturan lalu lintas.

"Ya misalkan kita kan punya markas, markasnya di mana? Markasnya di Taman Ismail Marzuki saya kira itu markas yang baik untuk mengembangkan kreativitas seperti itu," lanjutnya.

"Tapi sayangnya Taman Ismail Marzuki sudah berubah bentuk, salam arti arahnya lebih banyak ke arah bisnis dibandingkan pengembangan kreativitas anak muda. Sehingga mereka tidak punya ruang, karena mereka ga ada ruang maka mereka memanfaatkan ruang yang ada (zebra cross)," jelasnya.

Setelah melakukan fashion week di sana, Pemprov DKI Jakarta bisa terlibat langsung dalam mengarahkan, mengedukasi serta mencari bibit baru dari kreativitas yang mereka hasilkan.

"Kalau itu iya, makanya tugas pemerintah sebagai tidak menggangu kita harus berikan ruang. Ruangnya di mana? Ya di Taman Ismail Marzuki itu ruang yang paling baik," pungkasnya.

Polisi Mulai Usik Remaja SCBD, Fenomena Citayam Fashion Week Dianggap Melanggar UU LLAJ

Fenomena Citayam Fashion Week yang menjadi budaya nongkrong gaya baru remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojong, Depok), tampaknya akan segera berakhir.

Sebab, setelah ditelaah lebih jauh ternyata para remaja itu melanggar aturan yang ada, yakni UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kenapa dianggap melanggar UU LLAJ? Sebab mereka ternyata kerap menggunakan zebra cross sebagai media catwalk, atau berlenggak-lenggok seperti model di panggung.

Nah, ini melanggar UU LLAJ, karena zebra cross diperuntukkan bagi pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan.

Hal tersebut tentu sangat mengganggu masyarakat di Kawasan Dukuh Atas yang hendak menyeberang lewat zebra cross.

"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Beda Pendapat soal Citayam Fashion Week: Anies Membela, Pemkot Jakpus Melarang

Komarudin menyebut kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi.

Bahkan, kegiatan tersebut berkembang menjadi sebuah kegiatan yang disebut mengganggu saat menggunakan fasilitas umum.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar. Sebab, akan menganggu arus lalu lintas.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved