Ditangkap Predator Seksual dengan Modus Guru Agama dan Pengajar Paskibra di SMPN Tangerang Selatan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan menangkap seorang pelaku kekerasan seksual berinisial AR (28).
Editor:
Johnson Simanjuntak
Fandi Permana
Polisi menangkap AR (28), oknum guru di sebuah SMP di Curug, Kabupaten Tangerang atas kekerasan seksual terhadap tiga korban, Selasa (19/7/2022)
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku sebagai tersangka dengan Pasal dugaan tindak pencabulan ini. Selain itu, pelaku juga dijerat undang-undang perlindungan anak.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar," tutup Zulpan.