Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2022

Lika-liku Ali, Lawan Larangan Berjualan Hewan Kurban di Trotoar Demi Dapur Tetap Ngebul

Trotoar di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Thomas, Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat, mereka sulap menjadi lapak jualan hewan kurban.

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Lapak Ali bersama beberapa penjual hewan kurban lainnya di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Thomas, Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat. 

Sebab bagi Ali dan rekan-rekannya di momen seperti ini mereka bisa mendapat pemasukan lebih untuk melanjutkan hidup.

"Harapannya larangan seperti itu tidak ada. Karena saya gerah juga kadang. Maksudnya susah nyari duit doang. Kalau seperti ini tiga hari saja (berjualan) kita ketar-ketir. Besok mau takbiran," harapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban menjajakan dagangannya di area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya trotoar.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting. 

"Yang jelas fasum - fasos tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," tegas Bakwan di kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). 

Selain secara norma dilarang aturan, penggunaan trotoar sebagai lapak jual beli hewan kurban juga mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi mengakibatkan kemacetan akibat pembeli memarkir kendaraan di pinggir jalan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved