Selasa, 30 September 2025

Kontroversi Holywings

Selain Izin Usaha Dicabut, Pemprov DKI Tetap Tagih Pajak Holywings Bulan Juni 

Pemprov DKI Jakarta tetap akan menarik pajak dari Holywings meski izin usaha tempat hiburan malam itu sudah dicabut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Carto akan memeriksa setoran masa (setma) pajak dari seluruh gerai Holywings yang ditutup. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta tetap akan menarik pajak dari Holywings meski izin usaha tempat hiburan malam itu sudah dicabut. 

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Baca juga: Nasihat Politikus PKS untuk Ribuan Karyawan Holywings Dampak Penutupan Gerai di DKI Jakarta 

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Tetap Tagih Pajak Holywings Bulan Juni Meski Izin Usaha Dicabut

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan