Selasa, 30 September 2025

Kakak Berutang, Malah Adiknya yang Ditagih, Dianiaya dan Ditembak, Pelaku Emosi Tak Bertemu Target

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa korban terluka di bagian tangan akibat tembakan pistol tersebut.

Editor: Willem Jonata
http://www.ladbible.com
Ilustrasi. 

Korban pun terluka di bagian kulit tangannya setelah terkena peluru pistol tersebut.

Polres Bogor ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terkait penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor.(tribunnewsbogor)

"Salah satunya menggunakan air softgun. Mirip senjata api, tapi ini airsoft gun," kata AKBP Iman Imanuddin.

Kapolres juga membenarkan cerita beredar bahwa pasca penganiayaan tersebut, korban sempat diculik dan disekap di wilayah Jakarta.

ML, pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atas motif penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi.

Namun kemudian korban dilepaskan dan akhirnya melapor ke Polsek Cileungsi.

"Si korban sempat dibawa dari rumahnya ke wilayah Jakarta Timur selama 3 jam, lalu kemudian korban kembali ke rumah dan membuat laporan polisi," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dari keempat orang pelaku, Polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku pria berinisial ML di Bandung, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kemudian diketahui bahwa motif dibalik penganiayaan secara bersama-sama ini adalah terkait utang sebesar Rp 200 juta.

"Sementara yang diamankan sama tim baru 1 orang dari 4 pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," kata AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol air softgun beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan mobil yang digunakan pelaku.

"Ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Pelaku bukan orang suruhan

Kapolres Bogor mengatakan ML bukan merupakan orang suruhan. Pelaku adalah orang yang terlibat utang piutang tersebut.

Pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama ini dalam menagih utang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan