Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca yang Kerap Beraksi di Tangerang Selatan dan Bogor

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil. 

Di bawah pimpinan Kompol Widi Irawan menangkap tersangka di Kampung Mekar Jaya, Bogor, Jawa Barat pada 20 Mei 2022.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu unit ponsel, satu celana jeans, satu pasang sandal, satu alat pecah kaca, satu senter mini, dan satu pasang sarung tangan warna hitam.

Atas perbuatanya, DS dipersangkakan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan