Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca yang Kerap Beraksi di Tangerang Selatan dan Bogor
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.
Editor:
Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.
Di bawah pimpinan Kompol Widi Irawan menangkap tersangka di Kampung Mekar Jaya, Bogor, Jawa Barat pada 20 Mei 2022.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit ponsel, satu celana jeans, satu pasang sandal, satu alat pecah kaca, satu senter mini, dan satu pasang sarung tangan warna hitam.
Atas perbuatanya, DS dipersangkakan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.