Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Operasional Kafe, Bar, dan Restoran di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 02.00 WIB

Pemerintah Kota Jakarta Barat mengizinkan jam operasional kafe, bar, dan restoran diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi Colosseum
Ilustrasi diskotek di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengizinkan jam operasional kafe, bar, dan restoran diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.

Namun demikian pertunjukkan disc jockey (DJ) masih dilarang.

Hal itu tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease di sektor pariwisata.

"Dilarang menampilkan pertunjukkan Disc Jockey (DJ), melantai dan menyumbang," tulis surat edaran tersebut di peraturan nomor dua poin B.

Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Copot Masker di Luar Ruangan, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

Keputusan itu dilakukan agar terhindar dari kerumunan warga berada di dalam area kafe, bar ataupun restoran.

Surat edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas biasa.

Setiap pengunjung juga hanya diperbolehkan di restoran maksimal satu jam.

Dalam surat edaran itu ditekankan tidak semua restoran, cafe dan bar bisa buka sampai jam 02.00 WIB.

Peraturan itu hanya berlaku untuk tempat yang buka dari pukul 18.00 WIB.

"Ketentuan restoran yang buka mulai pukul 18.00 WIB, mereka bisa tutup jam 02.00 WIB," lanjutnya.

Seluruh pengunjung dan pegawai diwajibkan sudah menerima vaksin dan menaati protokol kesehatan selama di dalam area.

Pihak Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat kepada para pelaku usaha tersebut guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.

Pandemi Belum Berakhir

Sebelumnya, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan pandemi Covid-19 belum berakhir meski kasusnya mulai menurun.

"Adalah salah kaprah untuk berpikir bahwa pandemi sudah berakhir. Pandemi belum berakhir di mana saja sampai semuanya berakhir," katanya dalam pidato di KTT Global COVID ke-2, Kamis (12/5/2022) pekan lalu, yang salinanya diterima Kontan.co.id.

Bahkan, dia mengungkapkan kasus Covid-19 saat ini meningkat di lebih dari 70 negara.

Pada saat yang sama, Tedros bilang, tingkat pengujian atau tes Covid-19 secara global menurun.

"Membuat kita buta terhadap evolusi virus," ujarnya.

Dan, dia menambahkan, hampir satu miliar orang di negara-negara berpenghasilan rendah tetap belum divaksinasi Covid-19.

"Kita harus terus mendukung semua negara untuk mencapai vaksinasi 70 % terhadap populasi sesegera mungkin, dengan fokus pada mereka yang paling berisiko," ungkap Tedros.

Sejatinya, pasokan vaksin Covid-19 telah meningkat, tetapi penyerapannya tidak terus berjalan, karena komitmen politik serta kapasitas operasional dan keuangan yang tidak memadai.

"Ditambah dengan keraguan vaksin yang didorong oleh kesalahan informasi dan disinformasi," imbuhnya.

Secara global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, jumlah kasus dan kematian baru akibat Covid-19 terus menurun sejak akhir Maret 2022.

Selama pekan pertama Mei 2022, WHO melaporkan 3,54 juta kasus dan 12.025 kematian, masing-masing turun 12 % dan 25 % dibandingkan dengan minggu sebelumnya.

Hanya, jumlah kasus mingguan baru meningkat di Wilayah Amerika sebesar 14 % dan Afrika 12 % . Sementara angka kematian mingguan baru di Afrika melonjak 84 % .

Beberapa negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 mingguan misalnya, Amerika Serikat meningkat 19 % dan Australia melesat 59 % .

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jam Buka Bar dan Kafe Diperpanjang, Tapi DJ Dilarang Tampil: Ini Alasannya

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved