Sabtu, 4 Oktober 2025

Jabatan Kepala Daerah

Tanggapan Pimpinan DPRD hingga Wagub DKI soal Tiga Nama yang Disebut Jadi Calon Pengganti Anies

Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga pimpinan DPRD menanggapi soal munculnya tiga nama yang disebut bakal menjadi calon penjabat (Pj) Gubernur DKI.

Youtube Sekretariat Presiden
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan setelah mengikuti prosesi penyatuan tanah dan air di Titik Nol Kilometer IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). Dalam artikel mengulas tentang nama-nama yang disebut jadi calon pj gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan DPRD hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta menanggapi soal munculnya tiga nama yang disebut bakal menjadi calon penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswesdan.

Tiga tokoh yang diproyeksikan sebagai pj gubernur DKI ini, ialah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pun akan mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan Anies berakhir.

Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah terkait siapa kandidat pengganti Anies Baswedan.

Baca juga: Dukungan Jadi Pengganti Anies Mengalir Deras dari PWNU DKI, Begini Respons Airin

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, menjelaskan soal tiga nama yang digadang-gadang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, semua nama yang disebut sebagai calon penjabat gubernur DKI merupakan sosok yang baik.

Ia pun mengaku mengenal ketiganya.

"Ya menurut saya baik sih tiga-tiganya ya. Misalkan Pak Heru paham banget soal Jakarta. Kebetulan saya kenal baik Pak Heru mulai dari bawah."

"Kemudian Juri, saya kenal baik dulu bareng-bareng saya. Saya kira Juri juga capable."

"Terakhir Pak Sekda, ya karena beliau Sekda ya paham. Jadi tergantung Presiden lah," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Senin (16/5/2022). 

Untuk itu, Politisi Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau soal penjabat Gubernur itu haknya Presiden lah. Kita jangan ikut campur pada urusannya Presiden."

"Presiden yang paham, kemudian Presiden juga paham bahwa Jakarta harus dipimpin oleh orang seperti apa," ucapnya di Kantor PCNU Jakarta Utara, Minggu (15/5/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, mengatakan tiga nama penjabat gubernur yang beredar, potensial menjadi calon pengganti Anies Baswedan.

Ketiga nama ini dinilai memiliki kinerja yang bagus karena punya banyak pengalaman dalam memimpin.

“Kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan, semuanya bagus. Pak Heru Budi bagus, pernah jadi Eksekutif Ibu Kota, tentu paham dengan Psikologis Jakarta."

"Pak Marullah bagus, Sekda kita saat ini. Begitu pun dengan Pak Juri Ardiantoro, bagus, banyak pengalaman dalam memimpin,” tulis Zita lewat keterangannya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Zita mengungkapkan, terpenting Pj Gubernur pengganti Anies paham seluk-beluk Jakarta dan mampu melanjutkan program-program Pemprov.

“Siapapun yang akan jadi Pj Gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi, dan melanjutkan apa yang sudah berjalan. Salah satunya, Formula E,” lanjutnya.

Baca juga: Tiga Nama Ini Diproyeksikan Gantikan Anies Baswedan Sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tak berkomentar banyak soal tiga nama calon pj gubernur DKI. 

Menurutnya, keputusan soal penunjukan Pj Gubernur DKI sepenuhnya berada di tangan Presiden.

"Pokoknya kami serahkan kepada pemerintah pusat yang terbaik,"

Diketahui, selain Anies Baswedan, masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga akan berakhir tahun ini, tepatnya 5 Juli 2022.

Tito pun akan mengajukan tiga kandidat pengganti Gubernur Nova, satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

"Aceh sekarang masih penjaringan. Yang mungkin nanti bisa sebulan sebelumnya bulan Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden," katanya.

"Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya lah September kita nanti akan sudah dapat (tiga) nama kita ajukan ke Bapak Presiden," lanjutnya.

Dari ketiga nama yang santer diprediksi gantikan Anies di DKI Jakarta, setidaknya mereka sudah pernah dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan.
Dari ketiga nama yang santer diprediksi gantikan Anies di DKI Jakarta, setidaknya mereka sudah pernah dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan. (Kolase TribunJakarta.com)

Mendagri Ungkap Kriteria Pengganti Anies 

Dikutip dari Kompas.com, Mendagri Tito juga menjelaskan soal kriteria pj gubernur pengganti Anies Baswedan.

Menurutnya, pj gubernur yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito menyebut, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelasnya.

Adapun sebagai informasi, ada tujuh orang gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini.

Tujuh gubernur itu, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kini, Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima pj gubernur yang masa jabatannya habis pada pertengahan Mei 2022.

Mendagri melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) pagi.

Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

Baca juga: Perludem Nilai Proses Penentuan Penjabat Gubernur Belum Demokratis

Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu. 

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Elga Hikari P/Nur Indah F.A, Kompas.tv/Ikbal Maulana)

Simak berita lainnya terkait Jabatan Kepala Daerah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved