Cerita Lengkap Pengusaha Gadungan Perdayai Teman Wanitanya hingga Korban Ditemukan Istri Polisi
Gagah saat mengaku pengusaha, pria asal Banjarnegara ini tertunduk usai tipu, rudapaksa dan kuras harta teman wanitanya.
Penulis:
Theresia Felisiani
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Tersangka AS (35) di Mapolsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi. Pria inisial AS (35) merupakan penipu ulung sekalian lelaki bejat, dia melakukan tipu daya untuk memikat wanita melalui aplikasi MiChat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, empat hari kemudian keberadaan pelaku dapat diidentifikasi dan berhasil ditangkap.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku, dia sempat lari ke rumahnya daerah Subang, Jawa Barat, lalu kembali ke Jakarta dan berhasil kami tangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahu penjara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)