Kamis, 2 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Jaksa Kasasi Putusan Bebas Dua Terdakwa Polisi Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

Adapun alasan Jaksa mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo tersebut, karena menilai terdapat kesalahan-kesalahan dalam putusa

Editor: Johnson Simanjuntak
Dok. Kejagung RI
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), mengajukan upaya hukum lanjutan atau kasasi atas vonis lepas terhadap terdakwa polisi, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kamis (24/3/2022). 

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Kuasa Hukum Bersyukur

Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Sebab pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," beber jaksa Fadjar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved