Rabu, 1 Oktober 2025

Setumpuk Komentar Wakil Rakyat Kebon Sirih Soal Banding Anies Atas Putusan Gugatan Korban Banjir

Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta angkat bicara terkait langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan banding atas putusan gugatan warga korban banjir.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
ILUSTRASI Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau pengerukan Kali Krukut di Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2017) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta angkat bicara terkait langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT soal pengerukan Kali Mampang

Dikutip dari Tribunjakarta, mayoritas wakil rakyat di Kebon Sirih kecewa atas langkah hukum tersebut.

Politisi Gerindra, Syarif, mengaku kecewa lantaran sarannya agar putusan itu diterima tak digubris.

"Saya sudah bilang ke gubernur, jangan banding. Saya pernah berkomunikasi, beri saran untuk tidak banding," ucapnya di Balai Kota, Rabu (9/3/2022).

Sekretaris Komisi C DPRD DKI ini menduga, banding ini dilakukan Anies hanya karena masalah gengsi.

Syarif menilai, Anies Baswedan tak mau dianggap kalah dari warganya sendiri.

Baca juga: Aspek Pembelaan Tak Dipertimbangkan, Anies Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang

Sebab, Pemprov DKI punya anggaran yang cukup untuk menjalankan putusan itu dan lagi pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah selesai dilakukan.

"Kan sudah diakui bahwa itu (pengerukan) sudah dikerjakan, kalau ada kekurangan ya lanjutkan. Dananya ada, terus ngapain banding kalau gitu?," ujarnya.

Walau demikian, Syarif menyakini, banding ini bukan sepenuhnya keputusan Anies.

Ia mendukung, jajarannya yang mendesak agar Anies tidak begitu saja menerima vonis tersebut.

"Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain, satu institusi diperlukan banding," tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak sebut banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ada gunanya.

"Saya kira keputusan sudah inkrah. Di samping itu, tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan. Terlalu banyak Anies mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi, dan Wagub juga tidak tahu bedanya normalisasi dengan grebek lumpur."

Baca juga: Penjelasan Kabiro Hukum DKI Soal Langkah Banding Anies, PTUN Kabulkan Tuntutan Korban Banjir Jakarta

"Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," katanya sat dihubungi, Rabu (9/3/2022).

Meskipun sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin, banding ini tetap dinilai Gilbert tak ada gunanya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved