Mafia Tanah
Nenek Titin Ditelantarkan Mafia Tanah di Jalan hingga Ruko Miliknya Berpindah Tangan ke Orang Lain
Ia harus merelakan sertifikat tanah dan bangunan ruko senilai Rp 31 Miliar akibat dikerjai mafia tanah.
Kejadian itu dialami saat dua saudara kandungnya yakni NG Supintor dan NG Evi Chindi meninggal dunia pada 2015, sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang.
Tepat di tahun 2019, ada sekelompok mafia tanah yang berupaya mengambilalih ruko itu secara paksa. Bonifansius menyebut, kakak kandung kliennya tiba-tiba dijemput oleh komplotan mafia tanah yang menjemput paksa Titin hingga di taruh di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan sampai diangkut petugas Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini yakni atas nama Titin. Tiba-tiba Titin ini mereka jemput dari ruko naruh di pinggir jalan, baru telepon dengan dinsos," terang dia.
Bonifansius menambahkan, kliennya Alex Sutikno sendiri tinggal di kawasan Bendungan Hilir.
Biasanya dalam seminggu atau dua minggu sekali ia mengunjungi kakaknya ke ruko di Radio dalam tersebut.
Keanehan pun muncul, saat 2019 klienya melihat situasi ruko sudah sepi tanpa ada keberadaan Titin dan sejumlah barang pun raib.
Alex lantas mencari informasi keberadaan Titin karena tidak bisa dihubungi sampai seminggu lebih.
Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Status Peserta Harus Aktif
"Satu minggu setelah hilang di ruko, Alex mencari informasi. Karena kakanya tak kunjung ketemu, dia cari itu kakaknya sampai ketemulah informasi dia ada di panti jompo di Jakarta Timur," ungkapnya.
Belakangan diketahui, saat dijemput paksa oleh komplotan mafia tanah, Titin juga dipaksa untuk membawa surat-surat kepemilikan ruko. Alhasil, ruko itu telah berubah nama hingga sudah jadi sertifikat atas nama orang lain.
"Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," tandas dia.