Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Tanah

Nenek Titin Ditelantarkan Mafia Tanah di Jalan hingga Ruko Miliknya Berpindah Tangan ke Orang Lain

Ia harus merelakan sertifikat tanah dan bangunan ruko senilai Rp 31 Miliar akibat dikerjai mafia tanah. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Fandi Permana
Adik kandung Nenek Titin (80), Alex Sutikno didampingi kuasa hukumnya Bonifansius Sulimas usai menjalani pemeriksaan kasus praktik mafia tanah, Jumat (4/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik mafia tanah masih terus terjadi di tengah masyarakat tanpa mengenal usia.

Salah satunya yang dialami seorang nenek bernama Titin Suartini (80) yang menjadi korban praktik culas mafia tanah.

Ia harus merelakan sertifikat tanah dan bangunan ruko senilai Rp 31 Miliar akibat dikerjai mafia tanah

Ruko milik Titin yang berada di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beralih kepemilikan usai dirampas mafia tanah.

Bahkan ia harus mendapatkan perlakuan keji karena ditelantarkan seorang oknum mafia tanah berinisial 'MR'. 

Adik korban, Alexander Sutikno, pun tak tinggal diam dan melaporkan kejadian yang dialami kakaknya ke Polda Metro Jaya.

Alex melayangkan laporan itu sekitar 3 tahun lalu dan teregister dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

Kuasa hukum Alex, Bonifansius Sulimas, mengatakan, kejadian yang dialami adik kandung  kliennya itu terjadi pada 2019 lalu.

Diduga para mafia tanah itu sudah mengincar ruko yang ditinggali korban sejak lama dan mengetahui penghuni ruko itu semuanya berusia lanjut.

"Mungkin orang-orang ini sudah mengintai lama, oh ini ada sesepuh, ada nenek kakek, di dalam rumah ini seperti itu. Dia sudah mengetahui bahwa orang-orang ini sudah usia di atas 80-an," ungkap Bonifansius kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Warga Surabaya Jadi Mafia Tanah Berbekal Surat Petok D Palsu: Jual Kavling Seharga Puluhan Juta

Parahnya, kompoltan mafia tanah yang diduga diotaki 'MR' ini membawa paksa Titin dari ruko miliknya sendiri. Saat itu, komplotan mafia ini memanfaatkan penyakit pikun yang dialami Titin.

Para mafia ini tega menelantarkan Titin di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

"Mereka mengambil dengan paksa (dari) nenek ini dalam rumah, baru taruh (nenek) di pinggir jalan, seolah-olah ini nenek ini seperti gembel. Mereka telepon dengan orang Dinas Sosial bawa ke salah satu panti jompo," jelas Bonifansius.

Sertifikat kepemilikan ruko berpindah

Bonifansius menuturkan bagaimana surat-surat kepemilikan ruko milik Titin bisa berpindah.

Kejadian itu dialami saat dua saudara kandungnya yakni NG Supintor dan NG Evi Chindi  meninggal dunia pada 2015, sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang.

Tepat di tahun 2019, ada sekelompok mafia tanah yang berupaya mengambilalih ruko itu secara paksa. Bonifansius menyebut, kakak kandung kliennya tiba-tiba dijemput oleh komplotan mafia tanah yang menjemput paksa Titin hingga di taruh di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan sampai diangkut petugas Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini yakni atas nama Titin. Tiba-tiba Titin ini mereka jemput dari ruko naruh di pinggir jalan, baru telepon dengan dinsos," terang dia.

Bonifansius menambahkan, kliennya Alex Sutikno sendiri tinggal di kawasan Bendungan Hilir.

Biasanya dalam seminggu atau dua minggu sekali ia mengunjungi kakaknya ke ruko di Radio dalam tersebut.

Keanehan pun muncul, saat 2019 klienya melihat situasi ruko sudah sepi tanpa ada keberadaan Titin dan sejumlah barang pun raib.

Alex lantas mencari informasi keberadaan Titin karena tidak bisa dihubungi sampai seminggu lebih.

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Status Peserta Harus Aktif

"Satu minggu setelah hilang di ruko, Alex mencari informasi. Karena kakanya tak kunjung ketemu, dia cari itu kakaknya sampai ketemulah informasi dia ada di panti jompo di Jakarta Timur," ungkapnya.

Belakangan diketahui, saat dijemput paksa oleh komplotan mafia tanah, Titin juga dipaksa untuk membawa surat-surat kepemilikan ruko. Alhasil, ruko itu telah berubah nama hingga sudah jadi sertifikat atas nama orang lain.

"Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," tandas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved