Jumat, 3 Oktober 2025

Penjelasan Pengelola Mengenai Pemutusan Listrik dan Blokir Akses Masuk 1 Penghuni Apartemen MDC

Penghuni tidak melaksanakan sejumlah kewajiban yang telah disepakati hingga tunggakan mencapai Rp575.849.617.

Editor: Erik S
istimewa
Gedung Apaetemen Mangga Dua Court, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengelola Gedung Apartemen Mangga Dua Court (MDC), Jakarta Pusat, menjelaskan terkait pemutusan aliran listrik dan pemblokiran akses kepada seorang penghuni.

Penghuni tersebut berada di Blok West.

Andreas Benny Setiawan, Property Manager selaku Pengelola Apartemen MDC menuturkan itu dilakukan lantaran sang penghuni tidak melaksanakan sejumlah kewajiban yang telah disepakati hingga tunggakan mencapai Rp575.849.617.

"Pemberitaan yang kami baca di media terkesan pemutusan fasilitas itu karena pengelola sakit hati, itu keliru. Yang benar itu, pemutusan dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyelesaikan sejumlah kewajibannya, sehingga tunggakan jadi membengkak," kata Andreas dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Pihak Apartemen Kalibata City Ungkap Nasib Kamar Novi Amelia: Haknya Kepolisian Mau Diapain

Sebagaimana diketahui, silang pendapat tentang besaran tunggakan yang harus dibayarkan salah seorang penghuni dinilai memberatkan dan mengada- ada.

Karenanya penghuni itu merasa dirinya telah dizalimi dengan tindakan yang dinilai dibuat secara sepihak oleh manajemen dan pengelola Apartemen MDC, karena memutuskan aliran listrik di unit miliknya.

"Lah, yang berbuat zalim itu sebetulnya dia, bukan kami pengelola," kata Benny.

Benny mengistilahkan kalimat zalim tepat kepada sang penghuni karena kerap melakukan gugatan terhadap perhimpunan melalui pengurus.

"Karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, gugatan yang dilayangkan selalu kandas," ujarnya.

Meski begitu kata dia hal itu berdampak krusial terhadap operasional dan keuangan perhimpunan warga MDC.

"Nah, dari situ, di dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) tertanggal 31 Januari 2020 diputuskan perjanjian yang isinya memuat ketentuan jika anggota ada yang menggugat perhimpunan melalui pengurus dan dinyatakan kalah atau ditolak, maka seluruh biaya ganti rugi yang timbul akan ditanggung anggota yang menggugat. Demikian ketentuannya," kata Benny.

Baca juga: Sekuriti Sempat Ketuk Apartemen Novi Amelia, Tapi Tak Ada Jawaban hingga Terdengar Suara benda Jatuh

"Di RUTA tersebut juga hadir yang bersangkutan kok, dan dia setuju hasil keputusan RUTA” sambungnya.

Benny melanjutkan akibat dari kekalahan gugatan yang dilayangkan, memicu tunggakan tagihan yang harus dibayarkan membengkak.

"Dia yang setuju, tapi dia juga yang menolak. Kok jadi pihak lain yang dituduh zalim?" tegasnya.

Benny mengklaim semua proses dan prosedur terkait pemutusan fasilitas listrik dan pemblokiran kartu akses ke unit apartemen milik penghuni tersebut, telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved