Kamis, 2 Oktober 2025

Besok, Korban Aplikasi Binomo Direncanakan Bakal Diperiksa Bareskrim

Korban aplikasi Binomo direncanakan bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
istimewa
Dr. Finsensius Mendrofa. 

Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri untuk menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat. Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lainnya.

"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," tukas Finsensius.

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved