Bocah 6 Tahun Dirudapaksa Tukang Siomay, Dokter Anak Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Anak berinisial ZF yang masih berusia enam tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan menjadi korban pemerkosaan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Miftah
Kasus yang sudah berlarut-larut itu disebabkan kesibukan orang tua ZF yang memberikan dampak buruk bagi perkembangan psikologis anak.
Aksi rudapaksa itu bahkan sudah berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru terbongkar pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda di Penginapan, Disekap Selama 2 Hari dan Diancam akan Dijual
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu mengatakan, kasus itu terbongkar menghubungi saat korban menghubungi orangtua melalui sambungan telepon.
"Korban cerita ke ibunya lewat telepon, bahwa ia sering mendapat perlakuan tak senonoh dari om siomay katanya. Kontan ibunya kaget dan langsung pulang saat kerja lalu bertanya langsung ke putri tersebut," kata Nunu saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Nunu menerangkan, ibu korban sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi rudapaksa itu sudah terjadi sejak tahun 2021.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Wanita Berkebutuhan Khusus Diduga Dirudapaksa Tujuh Remaja di Sukatani
"Korban mengaku sering mendapat perlakuan oleh si tukang siomay ink. Meski korban tidak mengingat betul berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering," kata dia.
Nunu menerangkan, pelakunya adalah tukang somay berinisial K yang sering mangkal di dekat rumah korban. Aksi bejat K itu kerap dilakukan saat kedua orangtua korban sedang sibuk bekerja.
Korban sendiri tinggal seorang diri di rumah tersebut.
"Pelaku merudapaksa korban kadang di teras, atau di dalam rumah," ucap dia.
Baca juga: Rudapaksa Anak Pasien, Satpam RS Beraksi di Bangsal Rumah Sakit, Berdalih Suka sama Suka
Atas tindakan itu, tukang siomay tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
Sementara itu, pelaku sampai saat ini masih diburu Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah kami indetifikasi. Kami sudah kantongi identitasnya. Namun saat ini pelaku masih dalam pencarian," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," tutup Nunu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)