Kamis, 2 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

PN Jakarta Timur Akan Kembali Gelar Sidang Dugaan Terorisme Atas Terdakwa Munarman

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

"Apa yang bapak saksikan, atau bapak lihat didalam gedung yang menurut bapak aneh itu?," cecar jaksa.

"Menurut saya yang aneh untuk gambar poto Presiden dan Wakil Presiden ditutup simbol bendera, terus lambang burung garuda diturunkan ibu," ucap S.

"Jadi lambang Burung Garuda diturunkan, poto Presiden dan Wakil Presiden dibalik ya?," tanya lagi jaksa.

"Betul ibu," timpal lagi S.

Lebih lanjut, berdasarkan kesaksian dari S di persidangan, setelah itu para peserta yang hadir dalam ruangan tersebut serentak berteriak takbir.

Hanya saja, S mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan terdakwa Munarman dalam agenda tersebut.

"Anda melihat terdakwa munarman didalam ruangan tersebut pak?," tanya jaksa.

"Saya tidak tau ibu," tukasnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved