Dua Remaja Pembacok ABG di Cikarang Ditangkap, Sempat Buang Barang Bukti Untuk Hilangkan Jejak
Dua remaja berinisial YH (15) dan AM (15) diringkus aparat Polsek Cikarang, Bekasi, Jawa Barat terkait kasus pembacokan hingga korbannya tewas.
Editor:
Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Dua remaja berinisial YH (15) dan AM (15) diringkus aparat Polsek Cikarang, Bekasi, Jawa Barat terkait kasus pembacokan hingga korbannya tewas.
"Sedangkan barang bukti berupa 1 sajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," kata Teddy.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dua Pelaku Pembacokan Remaja di Kecamatan Cikarang Barat Ditangkap Polisi, Berikut Ini Kronologisnya