Kamis, 2 Oktober 2025

Cerita Korban Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Cs, Berinvestasi Pakai Uang Pesangon PHK

Sidang perdana kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Editor: Adi Suhendi
Ega Alfreda/ Tribun Jakarta
Suasana ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi, Kamis (6/1/2022). 

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:

• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

Baca juga: Sambil Tertawa Yusuf Bilang Minta Papi Baru, Begini Reaksi Larissa Chou

• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285,36 juta.

• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.

• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang, Korban: Kalau Inget Saya Sakit Hati

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved