Palsukan Kasur Merek Ternama Sejak 2016, Pasutri di Tangerang Raup Untung Jutaan Rupiah per Bulan
Terciduk melakukan pemalsuan sebuah merek kasur ternama, pasutri inisial TS dan M meringkuk di tahanan Polresta Tangerang.
"Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp 100 juta lebih," papar Wahyu.
Baca juga: Komentari Trek Formula E Dibangun di Bekas Pembuangan Lumpur, PSI: Mending Bikin Lomba Tangkap Belut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar," tandas Wahyu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasutri di Kabupaten Tangerang Palsukan Merek Kasur Ternama, Raup Untung Rp 100 Juta per Bulan,