Sabtu, 4 Oktober 2025

Politisi PDIP Sebut Anies Baswedan Pencitraan, Buntut sang Gubernur Naikkan Upah Buruh

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya pencitraan terkait menaikkan UMP.

istimewa
Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa) 

"Langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh Indonesia dan buruh DKI Jakarta mengapresiasi," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Anies disebut sebagai sosok cerdas karena mampu mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi hukum dan prediksi dampak ekonomi dalam keputusan kenaikan UMP tersebut.

Menurut Said, KSPI memberikan apresiasi lantaran keputusan yang dibuat Anies cerminan meletakkan hukum di atas kepentingan politik.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Apresiasi SK Menteri LHK soal Relokasi Hunian Korban Erupsi Gunung Semeru

Said melihat, Anies merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kekuatan hukum dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam membuat keputusan ini.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia yang termasuk inkonstitusional bersyarat.

"Artinya kebijakan PP nomor 36 tahun 2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dengan menetapkan kenaikan minimum 5,1 persen," tutur Said.

Said juga mengatakan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen justru akan menguntungkan para pengusaha.

Pasalnya, daya beli akan meningkat dan perputaran ekonomi akan semakin cepat sehingga pertumbuhan ekonomi akan semakin terasa.

 "Justru kenaikan UMP di DKI Jakarta yang baru-baru ini direvisi Gubernur Anies justru menguntungkan pengusaha, kenapa? karena akan terjadi (peningkatan) daya beli," kata Said.

Pegusaha Rencana Menggugat

Anies Baswedan Berencana ubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa)
Anies Baswedan Berencana ubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa) (istimewa)

Sebaliknya para pengusaha merasa keberatan dengan keputusan yang dilakukan oleh Anies.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.

Namun di sisi lain Apindo akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP, dikutip dari Tribunnews.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1% sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.

Tentu hal tersebut sangat disayangkan oleh Apindo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved