Upah Minimum Pekerja 2022
Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD Gara-gara UMP Naik: yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah disindir anggota DPRD DKI.
Editor:
Wahyu Aji
Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti, jelasnya.
Baca juga: Niat Anies Pamer Hasil Kerja Lewat YouTube Direspon Sindiran dan Tudingan Kejar Popularitas Pilpres
Seperti diberitakan sebelmnya, Gubernur Anies sempat menetapkan kenaikan UMP DKI pada 2022 hanya sebesar 0,87 persen atau Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Naikan UMP Sepihak, Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD: Yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden