Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD Gara-gara UMP Naik: yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah disindir anggota DPRD DKI.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (6/5/2021). 

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti, jelasnya.

Baca juga: Niat Anies Pamer Hasil Kerja Lewat YouTube Direspon Sindiran dan Tudingan Kejar Popularitas Pilpres

Seperti diberitakan sebelmnya, Gubernur Anies sempat menetapkan kenaikan UMP DKI pada 2022 hanya sebesar 0,87 persen atau Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Naikan UMP Sepihak, Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD: Yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan