Kamis, 2 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

Wagub Ahmad Riza Patria Tanggapi Rencana Apindo DKI Gugat Anies Terkait Kenaikan UMP 5,1 Persen

Ahmad Riza Patria merespons rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang bakal menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN.

TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI daat diwawancarai awak media, Kamis (7/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang bakal menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah hukum ini  terkait imbas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi 5,1 persen.

Hal ini sebagai bentuk sikap keberatan mereka atas keputusan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 di tahun depan atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Meski begitu, orang nomor dua di DKI mengatakan tetap menghormati hal tersebut.

"Semuanya kami hormati, apapun yang dilakukan oleh para pihak, kami mengahargai. Kita ini di era demokrasi," jelasnya kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Polsek Cisoka Amankan 37 Anggota Geng Motor dari Bikini Botom hingga All Star Tigaraksa 

Baca juga: Bangun Tidur Lihat Kucing Kesayangan Dimakan Ular Sanca, Anak di Cengkareng Menangis dan Trauma 

Namun, ia meminta semua pihak saling mengerti dan memahami kondisi yang ada.

Menurutnya, Pemprov DKI memahami harapan dari tiap-tiap pihak termasuk pengusaha maupun buruh.

Sehingga faktor inflasi dan lain sebagainya tetap diperhatikan dan menghasilkan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen.

Politisi Gerindra ini pun menjelaskan hasil keputusan yang diambil Anies ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan semua pihak.

"Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik. Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100% semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," pungkasnya.

Baca juga: Peringatan Dini, Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berstatus Waspada Banjir Rob, Ini Daftarnya 

Sebagian informasi, dilansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Keberatan dengan keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Baca juga: Hujan-hujan, Maling Gasak Motor Milik Warga Cakung Dalam 29 Detik, Aksinya Terekam CCTV 

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved