FAKTA Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kapolda Metro Jaya Marah hingga Permintaan Maaf
Berikut ini fakta-fakta polisi tolak laporan korban perampokan hingga menyebabkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran marah besar.
"Ke depan jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," imbuhnya.
2. Aipda Rudi Panjaitan akan jalani Sidang Propam
Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan wanita korban perampokan dijadwalkan menjalani sidang Propam pada hari ini, Rabu (15/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan telah mengonfirmasikan sidang disiplin kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Tadi Pak Kapolres sudah sampaikan laporan kepada Pak Kapolda Metro. Lusa, dilakukan sidang disiplin terhadap Aipda Rudi Panjaitan," kata Zulpan saat ditemui di Polres Tangerang Selatan kepada wartawan, Senin (13/12/2021), diberitakan Tribunnews.com.
Selain akan menjalani sidang disiplin, Aipda Rudi Panjaitan juga telah dimutasi dari Polres Metro Jakarta Timur.
Eks anggota reserse Polsek Pulogadung itu kini menjabat sebagai Bintara Seksi Umum.
"Sudah dimutasikan di Polres Jakarta Timur. Kan jabatannya Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Jakarta Timur statusnya dinonaktifkan."
"Jadi Aipda Rudi sekarang di Basium atau Bintara Seksi Umum itu dalam rangka pembinaan," ujarnya.
3. Polda Metro Jaya minta maaf
Atas terjadinya penolakan laporan itu, atas nama Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan permintaan maaf.
"Kami memohon maaf atas pelayanan dan perilaku anggota kami yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berjanji akan menindak anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Zulpan menambahkan, sejatinya polisi tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.
Polisi harus menunjukkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terlebih dalam pelaporan atas tindak kejahatan.
"Polisi dalam melayani masyarakat yang membuat laporan harus dilayani. Polda Metro memastikan, bahwa tidak ada lagi pelanggaran seperti yang dilakukan anggota polisi Polsek Pulogadung seperti itu. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri bahwa seorang polisi harus bersikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Langsung Periksa Joseph Suryadi Terkait Dugaan Penistaan Agama