Selasa, 30 September 2025

Janda Beranak Dua Edarkan Uang Palsu di Bekasi, Ngakunya untuk Biaya Makan

Motifnya membeli dan mengeluarkan uang palsu semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor: Hasanudin Aco
Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi (tengah) saat menunjukkan foto tersangka peredaran uang palsu Rabu (8/12/2021). 

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.

Akibat perbuatannya, PR mendekam ditahanan Polres Metro Bekasi Kota denga dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Janda 2 Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara, Nekat Beli Uang Palsu Demi Menyambung Hidup

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan