Janda Beranak Dua Edarkan Uang Palsu di Bekasi, Ngakunya untuk Biaya Makan
Motifnya membeli dan mengeluarkan uang palsu semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor:
Hasanudin Aco
Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi (tengah) saat menunjukkan foto tersangka peredaran uang palsu Rabu (8/12/2021).
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.
Akibat perbuatannya, PR mendekam ditahanan Polres Metro Bekasi Kota denga dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.