Pelaku Penipuan Modus Masuk PNS Kemenkumham Rp 35 Juta Ditangkap di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar
Kronologi penipuan modus masuk PNS Kemenkumham bayar Rp 35 juta hingga pelaku diringkus oleh korbannya sendiri di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar
Editor:
Theresia Felisiani
Ia menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku.
Dari perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Penipuan Masuk PNS Terjadi di Kota Tangerang, Korban Diminta Uang Rp 35 Juta,.