Sabtu, 4 Oktober 2025

Curhat Nenek 72 Tahun Diteror Anaknya karena Warisan, Diancam hingga Ketakutan, Kini Hanya Pasrah

Rodiah (72) dituduh lakukan penggelapan surat tanah miliknya. Ia sampai dilaporkan anaknya ke polisi dan jalani pemeriksaan. Padahal kondisinya sakit.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota
Rodiah, nenek 72 tahun, dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandungnya. 

Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.

"Ibu mah pasrah udah mau digimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.

Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. (abs)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pilu Nenek Rodiah, Di Usia 72 Tahun dan Berkursi Roda Dipolisikan 5 Anak Kandung Gegara Warisan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved