Kurir Ojol Bawa Kabur MacBook Pro Seharga Rp 67 Juta Ditangkap Polda Metro Jaya
Kasus penggelapan barang yang dilakukan kurir ojek online yang membawa kabur MacBook dari Untung Store berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan pelaku kerap menggonta-ganti akunnya saat melakukan aksi tersebut. Barang pesanan ke-15 korban yang dibawa kabur memiliki nilai jual yang bervariasi.
"Yang terlapor sampai sekarang sudah 15 kali dengan orang yang sama dan nilainya fantastis, pasti di atas Rp 10 juta. Ada yang Rp 23 juta, ada yang Rp 28 juta, Rp 40 juta. Saya mungkin salah satu yang paling gede ya, Rp 67 juta di satu transaksi," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.