Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuhan Berantai di Bogor

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Berantai di Depok dan Bogor hingga Rian Dihukum 13 Tahun Penjara 

Akhir kasus pembunuhan berantai yang hebohkan warga Depok dan Bogor, Rian dihukum 13 tahun penjara, vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Istimewa
Rian Pembunuh berantai di Bogor 

Rian (21), pelaku pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat, memiliki modus dan pola aksi yang sama saat membunuh dua perempuan dalam rentang dua minggu.

Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, aksi Rian dimulai dari berkenalan dengan para korban via media sosial Facebook.

Setelah itu, tersangka membawa para korbannya ke penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor untuk berkencan.

Dijelaskan Susatyo, Rian membunuh dengan cara mencekik kedua korban di hotel yang sama, tapi berbeda kamar.

"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar dengan mencekiknya. ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," kata Susatyo dalam konferensi pers di kantornya, Kota Bogor, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Tim dari Formula E Operation Tiba di Jakarta, Lokasi Sirkuit Segera Ditentukan Dalam 3 Hari

Baca juga: Polri Antisipasi Pengamanan Reuni Aksi 212, Massa Diminta Terapkan Prokes

Setelah membunuh, Rian merampas harta benda para korban sebelum hendak membuang mayat.

Pola yang sama Rian lakukan ketika membuang mayat korban.

Dia memasukkan korbannya ke dalam ransel gunung besar, lalu menggendongnya selama mengendarai sepeda motor untuk mencari lokasi pembuangan jasad.

Yang berbeda hanya pemilihan lokasi untuk membuang kedua mayat tersebut.

Satu korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi kedua kaki terikat di dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor, Kamis (25/2/2021) pagi.

Mengenal Lebih Dekat Sosok Rian, Pembunuh Berantai di Bogor yang Ngaku Benci Perempuan
Mengenal Lebih Dekat Sosok Rian, Pembunuh Berantai di Bogor yang Ngaku Benci Perempuan (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com)

Dari hasil autopsi DP oleh Polresta Bogor, ditemukan adanya luka benda tumpul di bagian leher yang dicurigai sebagai bekas cekikan.

Sementara itu, korban lain berinisial EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pada jasad EL saat ditemukan, terdapat bercak darah di mulut korban.

Dugaan ingin membunuh lagi

Sebelumnya diberitakan, tersangka Rian ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) malam setelah polisi gencar melakukan pengejaran di sejumlah tempat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved