Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuhan Berantai di Bogor

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Berantai di Depok dan Bogor hingga Rian Dihukum 13 Tahun Penjara 

Akhir kasus pembunuhan berantai yang hebohkan warga Depok dan Bogor, Rian dihukum 13 tahun penjara, vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Istimewa
Rian Pembunuh berantai di Bogor 

Rian lalu dibekuk oleh pihak kepolisian pada Rabu (10/3/2021) malam di kawasan Depok.

Rian Lakukan Pembunuhan Berantai Dalam 2 Minggu

Dua peristiwa pembunuhan di wilayah Bogor akhirnya terkuak.

Pembunuhan pada dua wanita tersebut merupakan pembunuhan berantai.

Kasus pertama pembunuhan siswi SMA DS (17) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik sampah di Jalan Raya Cilebut, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada 25 Februari 2021 lalu.

Kasus kedua pembunuhan pada janda muda bernama Elya Lisnawati (25) yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021) kemarin.

Gadis belia dan janda muda satu anak itu menjadi korban pembunuhan berantai.

Pelakunya yakni MRI (21) atau Rian pemuda asal, Depok, Jawa Barat.

MRI telah diamankan aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Polri Antisipasi Pengamanan Reuni Aksi 212, Massa Diminta Terapkan Prokes

Polisi menyebut, jika tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam waktu 2 minggu.

"Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI (21) yang kami duga berprilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat gelar rilis kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).

Menurut Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan dua kali aksi pembunuhan dalam waktu berdekatan.

"Jarak antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya," katanya.

Pola Pembunuhan Berantai di Bogor: Pelaku Ajak Kencan Korban di Hotel, Mayat Dibungkus di Ransel

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved