Punya Trauma di Masa Lalu, Pelaku Pedofilia Lakukan Aksi Keji Terhadap 14 Anak di Jagakarsa
Polisi meringkus pelaku pedofilia di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus pelaku pedofilia di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial FM (29).
Ia sudah melakukan aksi pedofilia terhadap 14 anak-anak.
Korbannya merupakan anak-anak dengan rentang usia 7 tahun hingga 11 tahun.
Dalam melakukan aksinya, pelaku meraba tubuh dan kemaluan korban serta melakukan oral dan anal seks.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah pelaku pun tak segan menyodorkan film dewasa yang berisi adegan perilaku menyimpang hubungan sesama jenis kepada korbannya.
"Ada juga perlakuan keji saat berbuat tersebut ada anak kecil diminta telan sperma pelaku. Kemudian ada anak kecil diminta saling berhubungan di hadapan dia," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Dikabarkan Ada 30 Orang, Polisi Baru Indentifikasi 4 Anak Korban Pria Pedofilia di Batang
Azis mengatakan dari pemeriksaan polisi terhadap pelaku, dari 14 anak, ada satu anak yang dicabuli hingga 15 kali sedari Desember 2020 hingga November 2021.
Maka dari itu kata Azis, agar perlakuan menyimpang itu tidak menular kepada korban, pihak unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tengah memberikan pendampingan pemulihan psikologis dan biologis kepada 14 korban.
Pendampingan sudah berlangsung sejak Selasa (16/11/2021) kemarin sejak aksi bejat FM terbongkar dan dilaporkan ke kepolisian.
Kepolisian dibantu P2TP2A juga melakukan upaya rehabilitasi kepada FM yang juga merupakan korban dari pelecehan seksual di masa lalu. "Ia juga pernah jadi korban saat masih anak-anak," ujarnya.
"Maka kami harap apabila ada korban lainnya agar melapor agar kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikis korban," kata Azis.
Atas perbuatannya FM dikenakan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana maks 15 tahun.
Sosok pelaku
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa saat diperiksa, FM mengaku terinsipirasi melakukan perbuatan menyimpang terhadap anak-anak karena pengalaman masa lalu.
Baca juga: Tak Terima Disebut Pedofil & Predator Seks, Saipul Jamil akan Laporkan Pihak yang Masih Mengoloknya
"Pelaku inisial FM laki-laki usia 29 tahun, belum menikah, dia freelance membuka kursus bahasa inggris dan masih tinggal dengan orang tua. Pengakuan dia punya trauma sama di masa lalu," jelas Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Azis menjelaskan, diduga dari trauma masa lalu itu FM akhirnya melampiaskan hal tersebut kepada anak-anak kecil di sekitarnya yang berusia 7 tahun hingga 11 tahun atau rentang usia sekolah dasar (SD).
Baca juga: Tak Terima Disebut Pedofil & Predator Seks, Saipul Jamil akan Laporkan Pihak yang Masih Mengoloknya
Maka dari itu kata Azis, saat ini pihak kepolisian juga masih mencari adanya kemungkinan korban-korban lain dari aksi bejat FM.
Terlebih kata Azis, dalam keseharian FM juga membuka kursus Bahasa Inggris yang muridnya merupakan anak-anak.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pernah Disakiti dan Jadi Korban Pelecehan Seksual Jadi Alasan Pelaku Cabuli 14 Bocah di Jagakarsa