Pinjam Uang Warga Ratusan Juta Rupiah, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dicopot Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Lurah dan Bendahara Duri Kepa, imbas dugaan penipuan uang warga senilai Rp264,5 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Lurah dan Bendahara Duri Kepa.
Ini merupakan imbas dugaan penipuan uang warga senilai Rp264,5 juta.
"Lurah (dan bendahara) sudah dicopot," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Bakal Dibubarkan Kapolda, Iptu Winam Kenang 7 Tahun Jadi Kepala Tim Jaguar, Buru Kejahatan di Depok
Ahmad Riza Patria mengatakan, pencopotan dua oknum yang diduga terlibat penipuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.
Lurah Duri Kepa Marhali dan sang bendahara Devi Ambarsari pun kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat DKI Jakarta.
"Keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat kota dan provinsi," ujarnya.
Orang nomor dua di DKI tak menjelaskan lebih jauh sampai kapan keduanya diperiksa oleh Inspektorat.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Ciputat Libatkan 10 Kendaraan, Diduga Akibat Truk Tronton Rem Blong
Baca juga: Saksi Mata Kecelakaan Beruntun di Ciputat: Terdengar Suara Hantaman Kencang
Untuk meninggalkan kekosongan yang ditinggalkan Marhali dan Devi, Pemprov DKI sudah menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh).
"Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk Plh Lurah dan Plh Bendahara Duri Kepa," tuturnya.
Sebelumnya, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga meminjam duit warganya hingga ratusan juta.
Hal ini diketahui dari surat pernyataan yang diteken Bendara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari pada 27 Mei 2021 lalu.
Dalam surat tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang dari warga berinisial KD pada Mei 2021 lalu sebesar Rp264,5 juta.
Uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir," demikian bunyi surat itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (28/10/2021).
"Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," sambungnya.
Baca juga: Pasutri Bawa Anak yang Curi Tabung Gas Tiga Kilogram di Senen Ditangkap Polisi
Baca juga: Kasus Pasutri Bawa Anak Curi Tabung Gas 3 Kg di Senen Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice
Pada poin pernyataan selanjutnya, Kelurahan Duri Kepa juga dikenakan bunga atau fee sebesar 10 persen dari nominal yang dipinjam.
Namun setelah lima bulan berselang, Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang yang dipinjam tersebut.
Untuk itu, SK pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya itu, SK melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali dengan tuduhan telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan dana.
Pelapor yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang ini turut menyertakan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies Copot Lurah dan Bendahara Duri Kepa, Imbas Pinjam Duit Warga Rp264,5 Juta,