Komplotan Maling di Tangsel Ngaku Polisi Lalu Peras Korban hingga Jutaan Rupiah
Akibat kekerasan dan ancaman yang dialami, korban pun terpaksa memenuhi permintaan dari komplotan pelaku tersebut.
Editor:
Hasanudin Aco
Para tersangka tersebut antara lain PKI, FM, RA, GR, dan RA.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 2 korek berbentuk senjata api, 1 buah borgol, 1 buah peneng KPK, 1 unit mobil, 8 lembar rekening koran, 1 baju dengan bercak darah, dan 4 buah handphone.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP," jelasnya. (m23)