Sabtu, 4 Oktober 2025

Heboh Perkara Pinjaman Rp 264,5 Juta Milik Warga, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Saling Bantah

urah dan Bendahara Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tengah tersandung perkara pinjam uang ratusan juta milik warga.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi perkara pinjaman Rp 264,5 juta milik warga yang menyeret Lurah dan Bendahara Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Terkait pinjaman uang dari pelapor atas nama kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin, karena masuk rekening kelurahan," jelas Devi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa peminjaman uang tersebut atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.

"Dan itu semua dilaksanakan atas perintah Lurah, saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan," pungkas Devi.

Ia menjelaskan bahwa sebagian uang yang masuk ke rekening perangkat RT/RW, ditransfer langsung dari SK.

"Dan jelas uangnya masuk rekening kantor, dan sebagian ditransfer SK ke RT langsung," kata dia.

Baca juga: Kronologi Pedagang Seblak di Klaten Kena Tipu Orderan Palsu ke Panti Asuhan, Rugi Ratusan Ribu 

Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Marhali dan Devi dinonaktifkan menyusul adanya polemik pinjaman uang Rp 264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW.

"Dibebastugaskan dari jabatan ASN sementara sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan."

"Kita ikuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelas Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Yani mengatakan, kedua pejabat kelurahan itu dinonaktifkan sejak mulai diperiksa oleh Inspektorat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN, sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," lanjut dia.

Lebih lanjut, Yani mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkot Jakarta Barat untuk memahami aturan yang berlaku.

"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: Pria di Medan Ditipu Teman Sendiri, Korban Kehilangan Rp 65 Juta, Modus Jual Beli Truk

Komentar Wagub DKI

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved