Selasa, 30 September 2025

Ganjil Genap

Belasan Mobil Terjaring Tilang Ganjil Genap di Tomang, Ada Dua yang Dibebaskan, Ini Sebabnya

Sebanyak dua pengendara mobil yang melintas di kolong Tol Tomang Raya tak jadi ditilang polisi meski melanggar aturan ganjil genap.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Petugas saat mengizinkan pengendara ganjil genap lewat lantaran dalam kondisi darurat pada Kamis (28/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta mulai hari ini Kamis (28/10/2021).

Selama tiga hari terakhir, polisi telah melakukan sosialisasi sistem ganjil genap di kawasan Jakarta.

Sebanyak dua pengendara mobil yang melintas di kolong Tol Tomang Raya tak jadi ditilang polisi meski melanggar aturan ganjil genap.

Mobil pertama diloloskan lantaran si pengendara terburu-buru mengantarkan istrinya yang sedang sakit.

Begitu penjelasan dari anggota Satlantas Jakarta Barat, Briptu Aji di lokasi.

"Tadi ibunya mau operasi jantung. Kondisi pelat nomor memang melanggar. Tapi karena keadaan darurat kami silahkan," ujarnya kepada TribunJakarta.com.

Di dalam mobil itu, terlihat ada tiga orang.

Baca juga: Hari Ini, Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Berlaku di 13 Kawasan Jakarta, Berikut Lokasinya

"Yang tiduran yang sakit. Informasi mau dibawa ke RS Dharmais," tambahnya.

Begitu tahu kondisi penumpang, Aji pun langsung mengarahkan pengendara melanjutkan perjalanan.

"Kalau banyak pertanyaan nanti takut malah menghambat," katanya lagi.

Tak hanya itu, Panit 3 Rajawali, Ipda Elfis mengaku juga meloloskan salah satu pengendara mobil.

Sebab, si pengendara hendak melayat keluarganya yang meninggal di rumah sakit.

"Ada keluarga meninggal di rumah sakit, kemanusiaan tetap kita kedepankan," pungkasnya.

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Ditlantas Polda Metro Jaya Izinkan Pesepeda Melintas di Jalur Ganjil Genap

Belasan ditilang

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan